Di sisi lain, ketika Pilpres maupun Pileg serentak pada Februari lalu dimungkinkan orang di luar DIY bisa menggunakan hak pilihnya di DIY. Sedangkan di Pilkada, pemilihnya adalah orang dengan KTP setempat.
"Fakta di lapangan bahwa orang ber KTP misalnya Kota Yogyakarta tidak semua pada hari-H pemungutan suara ada di Kota Yogyakarta sehingga pada hari-H tidak datang ke Kota Yogyakarta untuk menggunakan hak pilihnya," ungkap Rani.
Di lokasi yang sama, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan, angka pasti partisipasi masyarakat akan disampaikan pasca rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.
"Juga di DIY hanya satu surat untuk pemilihan walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati, tidak ada Pilgub," ungkap Shidqi. (scp/buz)
Load more