Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta berhasil mengamakan komplotan pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Sebanyak 11 pemuda yang diamankan terdiri dari enam orang dewasa inisial TR (19) asal Wirobrajan, FYP (18) asal Semaki, MPW (18) asal Keparakan, JMM (18), MJS (18) dan GPN (18) asal Banguntapan.
Sementara, lima pemuda lainnya masih di bawah umur inisial RK (16) dan DRP (16) asal Danurejan, HR (17) dan TF (16) asal Banguntapan serta KAM (17) asal Piyungan.
"Enam orang pelaku dewasa telah dilakukan penahanan dan lima anak berhadapan hukum kami titipkan di Badan Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman," kata Kompol MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Jumat (29/11/2024).
Probo menerangkan, kronologi bermula ketika Sugiyanti selaku ibu korban mendapati anaknya bernama Jovan mengalami luka bacok akibat senjata tajam (sajam) dan dirawat di RS.
Menurut cerita korban terhadap ibunya, dia habis melakukan tawuran. Sebelumnya, antara korban dan pelaku telah janjian dulu melalui handphone untuk menentukan waktu dan titik bertemunya tawuran. Kemudian pada Senin (25/11/2024) dini hari, terjadi tawuran antara dua rombongan tersebut di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Awalnya, punya masalah pribadi kemudian mengajak teman-temannya (tawuran). Saat itu, karena kelompok korban kalah banyak, dia mau lari kemudian jatuh dan dikeroyok oleh rombongan pelaku, lalu dibacok menggunakan sajam oleh pelaku TR dan kaki dilindas menggunakan sepeda motor," terang Probo.
Load more