Sleman, tvOnenews.com - Bawaslu Sleman akhirnya melaporkan enam terduga pelaku pelanggaran Pilkada ke SPKT Polresta Sleman buntut dugaan praktik politik uang saat masa tenang Pilkada 2024. Berkas pelaporan tersebut telah diterima langsung oleh Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, Sabtu (30/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan mengatakan, dugaan praktik politik uang yang dilaporkan Bawaslu ke Polresta Sleman terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Kasus ini diketahui berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Laporan tersebut diputuskan dalam rapat pleno anggota Bawaslu Kabupaten Sleman sebagai temuan serta telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu pada Senin (25/11/2024).
"Jadi, sudah melalui proses klarifikasi, pembahasan di Sentra Gakkumdu Sleman dan hasilnya diteruskan ke Polresta Sleman untuk ditindaklanjuti penanganannya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Yang kami laporkan ada enam terduga pelaku, baik pemberi maupun penerima," kata Arjuna saat ditemui usai membuat laporan di Polresta Sleman.
Dalam pelaporan ini, Bawaslu Kabupaten Sleman juga melampirkan semua berkas mulai dari awal sampai akhir penanganan termasuk barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp50.000 dengan total Rp12.650.000 yang terbagi dalam enam bandel. Jumlahnya bervariasi ada yang sebesar Rp1.650.000, Rp2.000.000, Rp2.300.000, dan Rp2.700.000.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian membenarkan adanya laporan dari Bawaslu Sleman yang masuk ke SPKT Polresta Sleman. Selanjutnya, pihaknya segera menyelesaikan berkas dari pelaporan ini.
"Hari ini, laporan polisi dibuat oleh Bawaslu ke Polresta Sleman. Dalam kurun waktu 14 hari ke depan, akan kita rampungkan pemberkasannya," terang Rizki. (scp/ard)
Load more