Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib berhenti dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melewati perlintasan.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak dalam menangani insiden dengan cepat. Daop 6 juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama di perlintasan yang tidak dijaga,” ujar Krisbiyantoro.
Daop 6 memastikan bahwa insiden ini ditangani dengan baik sehingga dampaknya terhadap perjalanan kereta api lainnya dapat diminimalkan. Proses pergantian lokomotif dilakukan sesuai prosedur keselamatan untuk memastikan kelancaran perjalanan KA Argo Semeru dan kereta api lainnya di jalur tersebut.
"Daop 6 terus berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api melalui edukasi publik, peningkatan fasilitas keselamatan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menekan jumlah perlintasan tidak terjaga," tutupnya. (nur/buz)
Load more