Bantul, DIY - Jajaran reskrim Polres Bantul telah menangkap dan manahan DRS (24) karena telah menjual perabot rumah tangga milik ibunya yakni Paliyem. Penangkapan dan penahanan ini dilakukan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Paliyem ibu kandung DRS kepada polisi.
"Setelah adanya laporan, kami menangkap dan menahan (DRS), Minggu (13/2/2022) saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya (Pundong)," ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Selasa (15/2/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DRS, polisi kemudian menetapkan DRS sebagai tersangka. Selain mengamankan DRS, polisi juga memanggil pacar DRS untuk dimintai keterangan.
Load more