Kasat reskrim Polres Bantul AKP, Archye menjelaskan DRS telah menjual dua perabotan milik ibunya. Penjualan yang pertama adalah meja dan kursi kemudian penjualan yang kedua adalah kompor gas bantuan dari Bupati Bantul.
"DRS membawa kompor gas kemudian menjualnya pada saat perjalanan ke tempat pacarnya di Jawa Timur. Kalau uangnya itu dari keterangan sudah digunakan (DRS) untuk kebutuhan pribadi dan untuk membelikan barang untuk pacarnya," ujarnya.
Archye menegaskan bahwa motif pelaku menjual perabot milik ibunya ini masih sama dengan kejadian yang pertama pada bulan November 2021 lalu yakni memenuhi kebutuhan sehari-hari dan diberikan kepada pacarnya. Selain itu, DRS yang tidak memiliki penghasilan tetap sehingga tanpa sepengetahuan ibunya nekat menjual perabotan rumah.
"Dia ini tidak bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan, tapi dia ingin membahagiakan pacarnya," terang Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye.
Load more