Yogyakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan terkait pemulangan Mary Jane Veloso ke negaranya Filipina sebelum Natal 2024. Mary Jane ditargetkan bisa dipulangkan pada 20 Desember mendatang.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam mengaku, pihaknya masih menunggu arahan terkait pemulangan terpidana kasus narkotika tersebut.
"Saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait masalah pemulangan Mary Jane. Jadi kami masih menunggu terkait petunjuk tersebut. Kalau ada petunjuk dari pimpinan akan saya sampaikan lagi update yang terbaru," katanya saat ditemui di Kantor Kejati DIY, Senin (9/12/2024).
Disampaikannya, Mary Jane sekarang ini masih menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta atau dikenal Lapas Wonosari. Adapun, statusnya masih terpidana mati.
"Status masih terpidana mati. Kalau sekarang masih menjalani penahanan di LP Wonosari," ungkap Ahelya.
Dia melanjutkan, Pemerintah Indonesia sebelumnya sempat memberikan grasi kepada Mary Jane namun permohonan tersebut ditolak oleh yang bersangkutan. Pasca pemulangan, kasus ini menjadi kewenangan Pemerintah Filipina.
"Grasi di kita ditolak. Tapi terkait grasi berikutnya setelah dikembalikan adalah kewenangan dari negara Filipina," ucapnya.
Load more