Untuk diketahui, Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkotika pada 2010 silam.
Kasusnya menjadi perhatian internasional dengan banyak pihak menyerukan pembatalan eksekusi hukuman mati. Pemerintah Filipina juga secara aktif mengadvokasi Mary Jane dengan alasan adalah korban perdagangan manusia. (scp/buz)
Load more