Yogyakarta, tvOnenews.com - Serikat buruh di Yogyakarta mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga di angka Rp 4 juta. Desakan disampaikan dalam aksi demo yang digelar di Tugu Yogyakarta, Selasa (10/12/2024).
"Kami menuntut Gubernur DIY untuk menetapkan UMP DIY 2025 di angka Rp 3,5-4 juta," kata Irsyad Ade Irawan, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY di sela aksi.
Demikian juga, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 5 Kabupaten/Kota se-DIY di angka Rp 3,7-4 juta.
Irsyad menyampaikan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum di angka tersebut sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY.
Lebih lanjut, pasca putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dinyatakan, Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja, Gubernur DIY juga wajib untuk menetapkan UMK sektoral di DIY yaitu ditambah 10 persen sehingga ada tambahan untuk UMK sektoral sebesar Rp 200 ribu.
Misalnya, UMK di Kota Yogyakarta sebesar Rp 4 juta maka ditambah UMK sektoral 10 persen atau Rp 200 ribu menjadi Rp 4,2 juta.
Irsyad menilai, penetapan upah minimum naik menjadi Rp 4 juta sangat dimungkinkan. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), produktivitas buruh di sektor industri besar dan menengah berada di angka Rp 20 juta per bulan.
Load more