Sleman, tvOnenews.com - Polisi akhirnya mengungkap motif dan cara para tersangka menghabisi nyawa Pradopo (52) yang jasadnya ditemukan tergeletak di ruko baru Jalan Colombo, Samirono, Depok, Kabupaten Sleman pada Senin (2/12/2024) sore.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan empat pelaku berjenis kelamin pria inisial EK (48) dan FEP alias Era (2) warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta, R alias Gareng (41) dan BCT (28) alias Cesar warga Depok, Kabupaten Sleman.
"Motifnya, pelaku sakit hati dan tersinggung karena korban marah-marah tidak jelas dan korban memukul para pelaku terlebih dahulu," kata Kompol Tjatoer Atmoko, Kapolsek Bulaksumur saat rilis kasus, Rabu (11/12/2024).
Ia menerangkan, kasus bermula sekira pukul 16.00 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Bulaksumur mendapatkan laporan dari saksi Suroyo dan Dukuh setempat bahwa telah ditemukan orang dalam keadaan meninggal di ruko baru Jalan Colombo.
Menerima laporan, polisi menuju ke lokasi kejadian bersama dengan tim medis Puskesmas Depok.
Dari hasil pemeriksaan luar, korban menderita luka lebam, sobek di wajah dan memar di beberapa bagian tubuh serta patah tulang pada hidung dan dada. Kemudian, anak korban inisial DI (23) meminta untuk dilakukan otopsi terhadap korban.
Selanjutnya, polisi membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Yogyakarta gunakan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan saksi dan bukti lainnya, kematian korban disebabkan penganiayaan.
Load more