Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap identitas para pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku. Kemudian, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bulaksumur pada Rabu (4/12/2024).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, beberapa pakaian, satu buah galon air mineral, sebatang pipa paralon dan satu buah teko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun, tiga dari empat tersangka yang kini telah ditahan polisi merupakan residivis. Mereka adalah BCT alias Cesar, R alias Gareng dan FEP alias Era.
"Untuk Cesar, kasus pencurian di wilayah Bulaksumur dan kekerasan. Tersangka Gareng, kasus narkoba 2 kali di Polsek Bulaksumur dan Era kasus narkoba," ungkap Tjatoer. (scp/buz)
Load more