Sleman, tvOnenews.com - Polisi akhirnya mengungkap motif dan cara para tersangka menghabisi nyawa Pradopo (52) yang jasadnya ditemukan tergeletak di ruko baru Jalan Colombo, Samirono, Depok, Kabupaten Sleman pada Senin (2/12/2024) sore.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan empat pelaku berjenis kelamin pria inisial EK (48) dan FEP alias Era (2) warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta, R alias Gareng (41) dan BCT (28) alias Cesar warga Depok, Kabupaten Sleman.
"Motifnya, pelaku sakit hati dan tersinggung karena korban marah-marah tidak jelas dan korban memukul para pelaku terlebih dahulu," kata Kompol Tjatoer Atmoko, Kapolsek Bulaksumur saat rilis kasus, Rabu (11/12/2024).
Ia menerangkan, kasus bermula sekira pukul 16.00 WIB, petugas kepolisian dari Polsek Bulaksumur mendapatkan laporan dari saksi Suroyo dan Dukuh setempat bahwa telah ditemukan orang dalam keadaan meninggal di ruko baru Jalan Colombo.
Menerima laporan, polisi menuju ke lokasi kejadian bersama dengan tim medis Puskesmas Depok.
Dari hasil pemeriksaan luar, korban menderita luka lebam, sobek di wajah dan memar di beberapa bagian tubuh serta patah tulang pada hidung dan dada. Kemudian, anak korban inisial DI (23) meminta untuk dilakukan otopsi terhadap korban.
Selanjutnya, polisi membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Yogyakarta gunakan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut keterangan saksi dan bukti lainnya, kematian korban disebabkan penganiayaan.
Berawal dari pukul 22.30 WIB, korban dan para pelaku sedang ngobrol sambil menenggak miras di depan ruko. Kemudian terjadi cekcok antara korban dan pelaku BCT sampai saling pukul dan dilerai oleh pelaku EK. Kemudian, korban dan para pelaku melanjutkan ngobrol di dalam ruko lantai satu sambil menenggak miras bersama.
Ketika berada di lantai satu, awalnya korban bertengkar dengan pelaku R dan sempat saling memukul. Tak lama kemudian, korban dengan pelaku BCT juga bertengkar dan sempat saling memukul dan dilerai oleh pelaku FEP. Namun, korban malah memukul yang bersangkutan.
Melihat perlakuan korban yang memukuli para pelaku, maka pelaku FEP berusaha menendang kaki korban, namun malah terjatuh. Secara spontan, pelaku BCT, R dan EK bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul ke arah anggota badan korban.
Akibatnya, korban mengeluarkan banyak darah dan tergeletak di atas tikar berbahan plastik di lantai satu tersebut. Kemudian, bercak darah tersebut dibersihkan oleh para pelaku dengan cara mengguyurkan air dan mengepel lantai. Sekira pukul 04.30 WIB, korban digotong ke lantai dua dan meletakkannya di atas karpet berbahan plastik dengan posisi terlentang.
"Posisi korban waktu itu masih hidup karena pelaku sempat mengecek napas dan nadi korban," ucap Tjatoer.
Selanjutnya, para pelaku turun ke lantai satu dan tidak lama pelaku EK pulang ke rumahnya. Melihat kondisi korban, pelaku FEP dan BCT berencana untuk memanggil ambulans dan membawa korban ke rumah sakit. Akan tetapi, pelaku R tidak menyetujui karena menganggap korban masih hidup dan mabuk karena terlalu banyak mengonsumsi miras.
Lalu pukul 07.00 WiB, pelaku FEP berpamitan untuk membeli makanan. Sedangkan pelaku BCT dan R tidur di lantai satu. Kemudian pukul 11.00 WIB, saksi Suroyo datang dan memberitahu bahwa ada orang yang mau mengontrak ruko tersebut. Sehingga mereka pulang ke rumah masing-masing.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap identitas para pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan empat pelaku. Kemudian, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bulaksumur pada Rabu (4/12/2024).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, beberapa pakaian, satu buah galon air mineral, sebatang pipa paralon dan satu buah teko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3E KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Adapun, tiga dari empat tersangka yang kini telah ditahan polisi merupakan residivis. Mereka adalah BCT alias Cesar, R alias Gareng dan FEP alias Era.
"Untuk Cesar, kasus pencurian di wilayah Bulaksumur dan kekerasan. Tersangka Gareng, kasus narkoba 2 kali di Polsek Bulaksumur dan Era kasus narkoba," ungkap Tjatoer. (scp/buz)
Load more