Sleman, tvOnenews.com - Dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi di wilayah hukum Polda DIY. Terbaru, polisi mengamankan dua pelaku berjenis kelamin perempuan inisial DM (77) dan JE (44), keduanya warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Mereka diamankan atas dugaan jual beli bayi di rumah bersalin yang berlokasi di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Parahnya, kedua pelaku merupakan pegawai disana.
"Mereka (kedua pelaku) statusnya sebagai bidan disana," kata Kombes FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY saat rilis kasus, Kamis (12/12/2024).
Endri menuturkan, tindak pidana kriminal tersebut diketahui pada Rabu (4/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Berawal setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya praktek perdagangan bayi yang dilakukan di salah satu rumah bersalin yang bertempat di Kota Yogyakarta.
Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran sebagai adopter. Setelah mendapati adanya indikasi perdagangan bayi ilegal, polisi melakukan operasi tangkap tangan di rumah bersalin tersebut.
Dari penangkapan, polisi menemukan seorang bayi berjenis kelamin perempuan berusia 1,5 bulan dengan panjang 52 cm dan berat 3,7 kg dalam kondisi sehat. Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa adopsi bayi hasil di luar pernikahan.
"Mereka menjual belikan bayi untuk diadopsi secara tidak sah dengan dalih penggantian biaya persalinan," terang Endriadi.
Load more