Sleman, tvOnenews.com - Dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali terjadi di wilayah hukum Polda DIY. Terbaru, polisi mengamankan dua pelaku berjenis kelamin perempuan inisial DM (77) dan JE (44), keduanya warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Mereka diamankan atas dugaan jual beli bayi di rumah bersalin yang berlokasi di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Parahnya, kedua pelaku merupakan pegawai disana.
"Mereka (kedua pelaku) statusnya sebagai bidan disana," kata Kombes FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY saat rilis kasus, Kamis (12/12/2024).
Endri menuturkan, tindak pidana kriminal tersebut diketahui pada Rabu (4/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Berawal setelah polisi mendapatkan informasi terkait adanya praktek perdagangan bayi yang dilakukan di salah satu rumah bersalin yang bertempat di Kota Yogyakarta.
Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran sebagai adopter. Setelah mendapati adanya indikasi perdagangan bayi ilegal, polisi melakukan operasi tangkap tangan di rumah bersalin tersebut.
Dari penangkapan, polisi menemukan seorang bayi berjenis kelamin perempuan berusia 1,5 bulan dengan panjang 52 cm dan berat 3,7 kg dalam kondisi sehat. Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa adopsi bayi hasil di luar pernikahan.
"Mereka menjual belikan bayi untuk diadopsi secara tidak sah dengan dalih penggantian biaya persalinan," terang Endriadi.
Lebih lanjut, calon pengadopsi diminta untuk melakukan pembayaran dikisaran Rp 55-65 juta untuk bayi perempuan dan laki-laki dikisaran Rp 65-85 juta. Calon pengadopsi juga dibantu oleh kedua pelaku untuk mendapatkan akta kelahiran dari anak yang diadopsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, praktik perdagangan bayi ilegal tersebut sudah berlangsung sejak 2010 silam.
Hingga kedua pelaku ditangkap tahun ini, sudah ada sebanyak 66 bayi yang diperjualbelikan terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. Dibuktikan dengan adanya penemuan berkas lama terkait dokumen serah terima bayi di rumah bersalin tersebut.
Parahnya, salah satu pelaku inisial JE ternyata seorang residivis atas kasus yang sama pada 2020 dan divonis selama 10 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.
Di tahun ini, mereka diketahui telah beberapa kali melakukan penjualan bayi berjenis kelamin laki-laki di Bandung pada September lalu dan bayi perempuan di Kota Yogyakarta pada Desember ini.
"Terhadap seorang bayi perempuan yang diamankan di Yogyakarta tersebut saat ini dirawat di RS Bhayangkara untuk proses pemulihan. Dinsos setempat juga telah mengobservasi apabila ada yang ingin mengadopsi sesuai ketentuan," tutur Endriandi
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
"Sekarang ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus perdagangan bayi ilegal ini guna proses penegakan hukum lebih lanjut," ucapnya. (scp/buz)
Load more