Atas kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Karena ketiganya masih di bawah umur, mereka dikembalikan ke orang tuanya masing-masing tapi dengan pengawasan. Namun demikian, status hukumnya tetap berlanjut," kata Wawan.
"Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 11/2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya. (Lucas Didit/dan)
Load more