Nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dewan pengupahan kabupaten/kota yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah melalui kajian yang dilakukan oleh akademisi.
Dalam hal penetapan UMK dan UMSK 2025 telah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan layak hidup (KHL) bagi pekerja/buruh melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan data KHL kabupaten/kota se-DIY.
Beny menegaskan bahwa UMK dan UMSK 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK. Serta, tidak melakukan penangguhan pembayaran terhadap kedua upah minimum tersebut.
"Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," ucapnya. (scp/buz)
Load more