LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono saat menyampaikan penetapan UMK dan UMSK di 5 kabupaten/kota se-DIY, Rabu (18/12/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sah! Ini Besaran UMK 2025 di 5 Kabupaten/Kota se-DIY, Tertinggi Kota Yogyakarta dan Terendah Gunungkidul

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen di lima kabupaten/kota. 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:45 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen di lima kabupaten/kota. 

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan, penetapan UMK 2025 oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang penetapan UMK 2025. Serta, berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025.

"Sehingga UMK di 5 Kabupaten/Kota se-DIY 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen," katanya, Rabu (18/12/2024).

Dengan demikian, UMK Kota Yogyakarta 2025 naik Rp 162.044,81 sehingga menjadi Rp 2.655.041,81, Kabupaten Sleman naik Rp 150.538,47 menjadi Rp 2.466.514,86, Bantul naik Rp 144.070,00 menjadi Rp 2.360.533,00,

Baca Juga :

Kulon Progo naik Rp 143.502,90 menjadi Rp 2.351.239,85 dan Gunungkidul naik Rp 142.222,67 menjadi Rp 2.330.263,67.

Disampaikan Beny, Gubernur DIY juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025.

Ini ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

Nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dewan pengupahan kabupaten/kota yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah melalui kajian yang dilakukan oleh akademisi.

Dalam hal penetapan UMK dan UMSK 2025 telah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan layak hidup (KHL) bagi pekerja/buruh melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota menggunakan data KHL kabupaten/kota se-DIY.

Beny menegaskan bahwa UMK dan UMSK 2025 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK. Serta, tidak melakukan penangguhan pembayaran terhadap kedua upah minimum tersebut.

"Pengusaha juga wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," ucapnya. (scp/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Timnas Indonesia Belum Temukan Permainan Terbaik, Shin Tae-yong Mesti Terima Fakta Mengejutkan Jelang Lawan Filipina

Timnas Indonesia Belum Temukan Permainan Terbaik, Shin Tae-yong Mesti Terima Fakta Mengejutkan Jelang Lawan Filipina

Permainan Timnas Indonesia disebut belum menunjukkan hal baik meski berada di posisi kedua pada Grup B Piala AFF. Saat lawan Filipina, Timnas Indonesia harus...
Shin Tae-yong Terus Protes soal Jadwal Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Berani Beri Nasihat Ini Jelang Lawan Filipina

Shin Tae-yong Terus Protes soal Jadwal Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Berani Beri Nasihat Ini Jelang Lawan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dikenal sebagai sosok yang mengeluhkan jadwal Piala AFF 2024 yang tidak masuk akal. Legenda Timnas Indonesia merespons..
DPR Ungkap Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Khianati Hak Politik Rakyat

DPR Ungkap Kepala Daerah Dipilih DPRD Tak Khianati Hak Politik Rakyat

Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh DPRD terus berlanjut hingga menyita perhatian banyak kalangan.
Legenda Timnas Indonesia Akhirnya Jujur soal Peluang Garuda Muda Lawan Filipina di Piala AFF, Pasukan Shin Tae-yong Wajib Lakukan Ini

Legenda Timnas Indonesia Akhirnya Jujur soal Peluang Garuda Muda Lawan Filipina di Piala AFF, Pasukan Shin Tae-yong Wajib Lakukan Ini

Legenda Timnas Indonesia, Aji Santoso turut menyoroti langkah skuad Garuda muda jelang lawan Filipina pada Piala AFF 2024. Pasukan Garuda muda mesti lakukan ini
Tak Bisa Lagi Hamil Usai Diduga Jadi Korban Malapraktik Dokter di Jakarta, Ibu Muda Lapor ke Konsil Kesehatan

Tak Bisa Lagi Hamil Usai Diduga Jadi Korban Malapraktik Dokter di Jakarta, Ibu Muda Lapor ke Konsil Kesehatan

Seorang ibu muda berinisial FF diduga menjadi korban malapraktik oleh seorang dokter yang bertugas di rumah sakit Jakarta.
Bertandang ke Mesir, Prabowo Pesan ke Mahasiswa Universitas Al-Azhar untuk Teladani Sosok Gus Dur

Bertandang ke Mesir, Prabowo Pesan ke Mahasiswa Universitas Al-Azhar untuk Teladani Sosok Gus Dur

Presiden RI, Prabowo Subianto bertandang ke Mesir dalam rangkaian kunjungan kenegaraan sekaligus menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-11 Developing Eight (D-8).
Trending
Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

Tak Lagi Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia, PSSI Buka Suara Soal Nasib Elkan Baggott: Terkadang Kita Bilang...

PSSI buka suara soal nasib Elkan Baggott di Timnas Indonesia usai tak pernah dipanggil lagi oleh Shin Tae-yong. Arya Sinulingga menegaskan bahwa keputusan untuk
Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Kabar Buruk, Skuad Garuda Dalam Bahaya Jelang Kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia Bilang Kalau...

Skuad Garuda dalam bahaya jelang laga kontra Filipina? Manajer Timnas Indonesia, Sumardji mengatakan salah satu gelandang mereka, Rivaldo Pakpahan alami hal ini
Berawal Naksir Wanita Indonesia, Eks Pemain Timnas Indonesia Ini Berujung Jatuh Hati dengan Islam dan Jadi Mualaf

Berawal Naksir Wanita Indonesia, Eks Pemain Timnas Indonesia Ini Berujung Jatuh Hati dengan Islam dan Jadi Mualaf

Debutnya bersama Timnas Indonesia tercatat pada 1 Desember 2010, kala itu Skuad Garuda menang 5-1 dari Malaysia di Piala AFF dan mencetak gol pada menit ke-33..
Shin Tae-yong Terus Protes soal Jadwal Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Berani Beri Nasihat Ini Jelang Lawan Filipina

Shin Tae-yong Terus Protes soal Jadwal Piala AFF, Legenda Timnas Indonesia Berani Beri Nasihat Ini Jelang Lawan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dikenal sebagai sosok yang mengeluhkan jadwal Piala AFF 2024 yang tidak masuk akal. Legenda Timnas Indonesia merespons..
Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pernyataan Tegas Keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari soal Klaim Nasab Gus Miftah: Menjaga Nama Leluhur Kami Tak Disalahgunakan

Pihak keluarga Kiai Ageng Muhammad Besari angkat bicara dan menjabarkan pengakuan yang diduga tak berdasar dari Gus Miftah, bahkan memberikan pesan tegas agar..
Legenda Timnas Indonesia Akhirnya Jujur soal Peluang Garuda Muda Lawan Filipina di Piala AFF, Pasukan Shin Tae-yong Wajib Lakukan Ini

Legenda Timnas Indonesia Akhirnya Jujur soal Peluang Garuda Muda Lawan Filipina di Piala AFF, Pasukan Shin Tae-yong Wajib Lakukan Ini

Legenda Timnas Indonesia, Aji Santoso turut menyoroti langkah skuad Garuda muda jelang lawan Filipina pada Piala AFF 2024. Pasukan Garuda muda mesti lakukan ini
Pilkada Serentak 2024 Rampung, DKPP Mendadak Beris Sanksi ke Ketua KPU RI

Pilkada Serentak 2024 Rampung, DKPP Mendadak Beris Sanksi ke Ketua KPU RI

Ketua serta anggota KPU RI mendadak mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selengkapnya
Viral