Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menambahkan bahwa mengacu pada amanat UU Nomor 13 Tahun 2012, Keistimewaan DIY bukan sekadar bentuk pengakuan terhadap kekhasan sejarah dan budaya daerah. Tetapi, mengandung misi besar untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan beradab.
"Keistimewaa DIY, dirancang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat berlandaskan nilai luhur kebudayaan, kualitas sosial serta kekuatan ekonomi," kata Sri Sultan.
Dengan demikian, BKK menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan kewenangan keistimewaan DIY dalam bentuk nyata. Serta, bukan semata mekanisme distribusi keuangan tapi wujud tanggung jawab bersama antara Pemda DIY, Kabupaten/Kota dan kalurahan.
Di dalamnya, terkandung hak dan kewajiban meliputi hak turut berkontribusi dalam pelaksanaan keistimewaan serta kewajiban menjaga integritas pelaksanaannya. Tentunya, melalui ketaatan pada aturan, tanggung jawab dan orientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat di wilayahnya.
Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi menuturkan, BKK Danais 2025 yang diterima oleh Kabupaten Kulon Progo akan digunakan dalam berbagai hal mulai dari pertanahan, kebudayaan, kelembagaan dan pariwisata.
Salah satunya, untuk penanganan sampah, pemberdayaan masyarakat di Kulon Progo seperti mengatasi warga miskin hingga stunting. (scp/buz)
Load more