Sleman, DIY - Polsek Godean, Sleman meringkus PR (50) warga Bambanglipuro, Bantul karena melarikan mobil milik majikannya. Pelaku ditangkap setelah buron selama hampir dua tahun.
"Saat melamar kerja pelaku mengaku sebagai sopir pribadi. Namun, pelaku malah membawa kabur mobil majikannya itu," ujarnya saat rilis kasus di Mapolsek Godean, Kamis (17/2/2022).
Dijelaskan Bowo, peristiwa terjadi pada Minggu 24 Mei 2020. Saat itu korban meminta pelaku mengantarkan pulang dari toko meubel miliknya di Jalan Godean KM 7, Bantulan, Sleman.
"Usai mengantar korban pulang pelaku malah membawa kabur mobil majikannya itu," katanya.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Godean pada 26 Mei 2020. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan setelah hampir dua tahun pelaku akhirnya bisa dibekuk.
"Pada hari Minggu 14 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB jajaran Unit Reskrim Polsek Godean bisa membekuk pelaku di kawasan Jetis, Bantul," terang Bowo.
Load more