Sleman, DIY - Polsek Godean, Sleman meringkus PR (50) warga Bambanglipuro, Bantul karena melarikan mobil milik majikannya. Pelaku ditangkap setelah buron selama hampir dua tahun.
"Saat melamar kerja pelaku mengaku sebagai sopir pribadi. Namun, pelaku malah membawa kabur mobil majikannya itu," ujarnya saat rilis kasus di Mapolsek Godean, Kamis (17/2/2022).
Dijelaskan Bowo, peristiwa terjadi pada Minggu 24 Mei 2020. Saat itu korban meminta pelaku mengantarkan pulang dari toko meubel miliknya di Jalan Godean KM 7, Bantulan, Sleman.
"Usai mengantar korban pulang pelaku malah membawa kabur mobil majikannya itu," katanya.
Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Godean pada 26 Mei 2020. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan setelah hampir dua tahun pelaku akhirnya bisa dibekuk.
"Pada hari Minggu 14 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB jajaran Unit Reskrim Polsek Godean bisa membekuk pelaku di kawasan Jetis, Bantul," terang Bowo.
Menurut Bowo, pihaknya butuh waktu lama untuk mengungkap kasus ini karena pelaku tergolong licin. Tersangka PR kerap berpindah-pindah lokasi untuk mengelabuhi polisi.
Selama menjadi buronan polisi, pelaku juga tidak pernah pulang ke rumahnya. Bahkan nomor polisi mobil korban juga diganti dari AB 1432 OX menjadi AB 1342 LC.
"Semenjak membawa kabur mobil ini pelaku tidak pulang ke rumahnya. Pelaku selalu menggelandang tidur di dalam mobil," ucap Bowo.
Lebih lanjut Bowo menjelaskan, mobil korban dipergunakan pelaku untuk rental penumpang. Namun tempat mangkalnya selalu berpindah-pindah.
"Dia selalu mangkal. Tapi pindah-pindah lokasinya. Hingga akhirnya, kami mendapatkan informasi jika berada di Jetis dan kita lakukan penangkapan," paparnya.
Saat akan dilakukan penangkapan, tambah Bowo, pelaku berusaha melarikan diri. Polisi juga terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku.
"Hingga akhirnya pelaku menabrak batang pohon yang telah ditebang dan kita lakukan penangkapan," jelasnya.
Dari dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Xenia. Pelaku akan dijerat pasal 362 dan 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more