Sejauh ini, Ratri mengatakan pihaknya telah memeriksa dua saksi dan pelapor, serta menunggu hasil visum. Setelahnya akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan.
"Selain melakukan pendalaman kasus, kami juga masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung," lanjutnya.
Jika laporan ini terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal pemerkosaan 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pemaksaan bersetubuh di luar nikah, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Lucas Didit/Buz)
Load more