"Akhirnya, ada ancaman dari si lelaki kepada korban. Intinya, kalau mereka tidak bisa bersatu, kalau hancur ya hancur semua" kata Kompol MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta.
Lebih lanjut, korban yang menolak diajak balikan menimbulkan niat tega di benak Billy. Dia menyuruh seseorang untuk menyakiti korban. Billy menyamar sebagai seorang perempuan bernama Senlung yang seolah-olah dikhianati oleh suaminya karena direbut pelakor.
Singkat cerita pada 24 Desember 2024 pukul 15.00 WIB, Billy menghubungi Satim lewat Whatsaap dan memberitahukan bahwa NH ada di kos dan persiapan ke gereja pukul 19.00 WIB.
"Dan benar, Satim datang kesitu jam 18.30 WIB. Sesampainya di depan pintu kos korban, karena pintunya agak terbuka dan kebetulan sedang selesai mandi hanya menggunakan handuk, Satim langsung menyiram air keras hingga mengenai muka dan sekujur tubuh korban," tutur Probo.
Pasca kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat keberadaan kedua pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Hingga saat ini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 355 atau Pasal 354 ayat 2 atau Pasal 353 ayat 2 atau Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (scp/buz)
Load more