Yogyakarta, tvOnenews.com - Belasan eks karyawan PT Taru Martani mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Senin (30/12/2024).
Kedatangan mereka dengan membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan untuk melaporkan praktik dugaan union busting yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibidang industri cerutu dan tembakau tersebut.
Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Taru Martani, Noval Satriawan menyampaikan, praktik union busting atau pemberangusan paksa terhadap serikat buruh berawal dari ketidaksepahaman antara perusahaan dengan serikat pekerja mengenai usia pensiun.
"Menurut perusahaan, usia pensiun ditentukan oleh SK Direksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di usia 56 tahun. Sementara menurut pekerja, usia pensiun pekerja sudah ditentukan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) 60 tahun," tuturnya di sela aksi.
Dalam perselisihan ini, perusahaan mengambil langkah yang secara langsung menantang proses hukum dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 karyawan dengan dasar usia pensiun 56 tahun. Perusahaan memberikan surat PHK itu tertanggal 24 Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, 15 orang di antaranya menyatakan menolak karena berpegang teguh pada PKB. Dikatakan Noval, masa kerja karyawan yang di PHK rata-rata di atas 27 tahun.
Selain itu, perusahaan juga mem-PHK tiga orang pengurus serikat pekerja yakni posisi ketua, sekretaris dan bendahara. Surat PHK tersebut diberikan perusahaan tertanggal 24 Desember 2024 namun baru diberikan kepada mereka pada 27 Desember 2024.
Load more