LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Belasan eks karyawan PT Taru Martani saat mendatangi Kantor Disnakertrans DIY, Senin (30/12/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Belasan Eks Karyawan PT Taru Martani Laporkan Perusahaan atas Dugaan Union Busting Batas Usia Pensiun

Belasan eks karyawan PT Taru Martani mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Senin (30/12/2024).

Senin, 30 Desember 2024 - 16:39 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Belasan eks karyawan PT Taru Martani mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Senin (30/12/2024).

Kedatangan mereka dengan membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan untuk melaporkan praktik dugaan union busting yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibidang industri cerutu dan tembakau tersebut. 

Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Taru Martani, Noval Satriawan menyampaikan, praktik union busting atau pemberangusan paksa terhadap serikat buruh berawal dari ketidaksepahaman antara perusahaan dengan serikat pekerja mengenai usia pensiun.

"Menurut perusahaan, usia pensiun ditentukan oleh SK Direksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di usia 56 tahun. Sementara menurut pekerja, usia pensiun pekerja sudah ditentukan dalam perjanjian kerja bersama (PKB) 60 tahun," tuturnya di sela aksi.

Baca Juga :

Dalam perselisihan ini, perusahaan mengambil langkah yang secara langsung menantang proses hukum dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 karyawan dengan dasar usia pensiun 56 tahun. Perusahaan memberikan surat PHK itu tertanggal 24 Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 15 orang di antaranya menyatakan menolak karena berpegang teguh pada PKB. Dikatakan Noval, masa kerja karyawan yang di PHK rata-rata di atas 27 tahun.

Selain itu, perusahaan juga mem-PHK tiga orang pengurus serikat pekerja yakni posisi ketua, sekretaris dan bendahara. Surat PHK tersebut diberikan perusahaan tertanggal 24 Desember 2024 namun baru diberikan kepada mereka pada 27 Desember 2024.

Dengan adanya permasalahan tersebut, pihaknya mewakili para pekerja melaporkan hal ini ke Disnakertrans DIY. Harapannya, perusahaan mendapatkan pembinaan. 

"Kami percaya penuh terhadap Disnakertrans DIY bagaimana melakukan pembinaan penuh terhadap perusahaan. Jika perusahaan menolak dibina, maka konsekuensinya harus dieliminasi atau dihukum berat," tegas Noval.

Sementara itu, Ketua FSP Niba SPSI DIY, Jatmiko menambahkan pihaknya juga menuntut agar SK Direksi dicabut karena bertentangan dengan PKB. Serta, perusahaan mencabut SK pemberhentian tidak hormat terhadap tiga orang pengurus serikat pekerja di PT Taru Martani.

"Karena perselisihan (batas usia pensiun) antara SK Direksi dan PKB sedang dibahas di Disnaker Kota Yogyakarta dan baru mediasi belum muncul anjuran tapi sudah diberikan SK pensiun," ucap Miko sapaan akrabnya. 

Di lokasi yang sama, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan bahwa pihaknya membentuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan di PT Tarumartani. Harapannya, segera akan ada solusi terkait dengan hal ini. 

"Tentu saja solusi itu sesuai dengan regulasi. Lebih detail, lebih teknis biarkan teman-teman pengawas bekerja. Hari ini baru mau turun (mengawasi)," ucapnya. (scp)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Vonis Ringan Harvey Moeis Jadi Sorotan! KY dan Kejagung Selidiki Hakim Tipikor

Vonis Ringan Harvey Moeis Jadi Sorotan! KY dan Kejagung Selidiki Hakim Tipikor

Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengusut dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 
Soal Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Korupsi Timah, Perpat Ajukan RDP ke DPR RI

Soal Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Korupsi Timah, Perpat Ajukan RDP ke DPR RI

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra-Putri Tempatan Bangka Belitung (PERPAT) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan mega korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun.
Soal Polemik Korupsi Timah, Ahli Lingkungan IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel, Apa Kasusnya?

Soal Polemik Korupsi Timah, Ahli Lingkungan IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel, Apa Kasusnya?

Guru Besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo bakal dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Pelatih Asal Brasil Sampai Terkejut PSSI Berani Pecat Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Singgung Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Pelatih Asal Brasil Sampai Terkejut PSSI Berani Pecat Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Singgung Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Keputusan PSSI memecat Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia menuai sorotan tajam dari berbagai sudut sepak bola dunia. Pelatih asal Brasil bilang..
Hasil Kelulusan CPNS 2024 Belum Ada yang Diumumkan, Ini Penjelasan BKN: Simak Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Hasil Kelulusan CPNS 2024 Belum Ada yang Diumumkan, Ini Penjelasan BKN: Simak Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Per 6 Januari 2025 pukul 12.00 WIB, belum ada hasil CPNS 2024 yang telah diumumkan.
Lion Air Resmi Jadi Maskapai Haji 2025, Bersanding dengan Garuda dan Saudi Airlines

Lion Air Resmi Jadi Maskapai Haji 2025, Bersanding dengan Garuda dan Saudi Airlines

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Lion Air sebagai salah satu maskapai penerbangan resmi untuk melayani jemaah haji Indonesia tahun 2025. 
Trending
Balasan Menohok Ketum PSSI Erick Thohir Bahas Ditekan Mafia Bola soal Pemecatan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Balasan Menohok Ketum PSSI Erick Thohir Bahas Ditekan Mafia Bola soal Pemecatan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) Erick Thohir bereaksi keras soal dugaan adanya tekanan memecat Shin Tae-yong di Timnas Indonesia.
PSSI Pecat STY, Ingatkan Penilaian Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Sebut Shin Tae-yong Hebat: Belum Pernah Lihat ...

PSSI Pecat STY, Ingatkan Penilaian Eks Pelatih Timnas Indonesia yang Mualaf Ini Sebut Shin Tae-yong Hebat: Belum Pernah Lihat ...

Erick Thohir menjelaskan kalau pemberhentian Pelatih STY atas beberapa catatan. Salah satunya butuh sosok yang mampu berkomunikasi dengan baik. Simak penjelasan
Hari Patah Hati Se-Indonesia, PSSI Pecat STY dari Pelatih Timnas Indonesia Banjir Ungkapan Rasa Kecewa, Pak Muh: Ya Allah Benar ...

Hari Patah Hati Se-Indonesia, PSSI Pecat STY dari Pelatih Timnas Indonesia Banjir Ungkapan Rasa Kecewa, Pak Muh: Ya Allah Benar ...

PSSI pecat STY pun banjir dengan ungkapan rasa kecewa dan sedih. Salah satunya, diungkapkan Pak Muh, dalam sebuah video terlihat sangat sedih. Simak ucapannya..
Meski Jadi Legenda Sepak Boal Belanda, Patrick Kluivert Ternyata Hanya Sebatas Ini saat Melatih, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia?

Meski Jadi Legenda Sepak Boal Belanda, Patrick Kluivert Ternyata Hanya Sebatas Ini saat Melatih, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia?

Legenda sepak bola Belanda, Patrick Kluivert disebut-sebut bakal segera mendatangani kontrak sebagai pelatih Timnas Indonesia. Bagaimana nasib skuad Garuda?
Calon Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Pengganti Shin Tae-yong, Pernah Jabat Direktur Paris Saint-Germain, Saat Itu Dia...

Calon Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Pengganti Shin Tae-yong, Pernah Jabat Direktur Paris Saint-Germain, Saat Itu Dia...

Patrick Kluivert digadang-gadang sejumlah pihak sebagai kandidat terkuat untuk menjadi pelatih Timnas Indonesia. Siapa sangka dia pernah menjabat sebagai...
Dugaan Kelalaian Polisi di Balik Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolda Banten Tegas Bicara Sanksi

Dugaan Kelalaian Polisi di Balik Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolda Banten Tegas Bicara Sanksi

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa Kapolsek Cinangka, AKP Asep Irwan, bersama dua anggotanya, Bripka Deri
PDIP Dorong Pemerintah Intensifkan Komunikasi dengan Arab Saudi Terkait Batas Usia Jamaah Haji

PDIP Dorong Pemerintah Intensifkan Komunikasi dengan Arab Saudi Terkait Batas Usia Jamaah Haji

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) meminta Pemerintah Indonesia untuk memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna menindaklanjuti rencana pembatasan usia
Selengkapnya
Viral