Sleman, tvOnenews.com - Massa mengepung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Ring Road Utara, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (31/12/2024).
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Rencananya, kenaikan PPN tersebut akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Massa dari berbagai elemen mahasiswa, buruh hingga emak-emak pun membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan. Bahkan, spanduk-spanduk bertuliskan tuntutan serupa juga terpasang di sepanjang pagar tembok kantor pajak tersebut.
Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Dani Eko Wiyono mengatakan, bila kebijakan menaikkan PPN 12 persen tetap diterapkan maka dikhawatirkan akan menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar.
Karena itu, massa mendesak pemerintah agar menurunkan PPN di bawah 8 persen.
"Kami mendesak agar PPN tidak jadi naik, kalau bisa turunkan jadi 5 persen," tegasnya ditemui di sela aksi.
Nantinya, kenaikan PPN otomatis akan berdampak pada naiknya harga barang dan jasa.
Load more