Bantul, tvOnenews.com - Pria inisial ET (33) asal Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi lantaran nekat menyetubuhi adik iparnya yang masih berusia 15 tahun inisial AF. Kini, polisi telah menangkap pelaku.
"Betul kami telah menerima laporan atas dugaan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur. Pelaku inisial ET telah kami amankan," kata AKP I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Bantul, Kamis (2/1/2025).
Jeffry mengatakan aksi bejat tersebut dilakukan pelaku pada Senin (30/12/2024) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi hanya ada pelaku, anak pelaku yang masih bayi, korban dan pelapor inisial S (48) yang merupakan mertua pelaku.
Karena kondisi rumah sepi, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban yang menolak permintaan pelaku akhirnya dipaksa oleh yang bersangkutan.
"Jadi korban dipaksa oleh pelaku dengan cara diancam apabila tidak mau menuruti, anak pelaku akan dibawa pergi," ucap Jeffry.
Lebih lanjut, korban yang merasa takut berpisah dengan anak pelaku akhirnya menuruti kemauan pria hidung belang tersebut. Sehingga terjadilah hubungan intim antara korban dan pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelapor atau mertua pelaku melaporkannya ke Polres Bantul untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku terancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Load more