Sleman, DIY - Seorang wanita berinisial VRW (27) melaporkan oknum pengacara ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penyebabnya adalah oknum pengacara berinisial SNW (39) tersebut ingkar janji untuk menikahi pelapor hingga anak hasil hubungannya lahir dan berusia 17 bulan.
"Saya menagih janjinya pak SNW selaku pendiri atau pembina LBH Sembada yang janjinya mau menikahi saya resmi KUA tapi sampai anak ini lahir gak jadi dinikahi," ujarnya kepada wartawan usai melapor.
Pelapor menceritakan awal mula perkenalan pada tahun 2019 saat ia meminta bantuan terlapor untuk mengurus proses perceraiannya. Setelah ia resmi bercerai, terlapor berjanji akan menikahi secara resmi.
Saat itu oknum pengacara tersebut juga mengaku masih bujangan dan belum beristri. Belakangan diketahui jika terlapor sudah memiliki istri resmi dan anak.
"Tadinya dia gak ngaku itu (beristri) tapi setelah berjalannya waktu baru ketahuan, trus dia sekarang sudah ada anak ini dia menghilang begitu aja," ungkapnya.
Pelapor menambahkan, maksudnya melaporkan kasus ini ke polisi untuk menuntut pertanggungjawaban terlapor.
Load more