Sleman, tvOnenews.com - Empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengungkap cerita dibalik permohonan gugatan Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna, Faisal Nasirul Haq dan Rizki Maulana Syafei.
Jerih payah mereka akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (2/1/2025), MK mengumumkan keputusannya untuk menghapus ketentuan PT.
Enika mengatakan, bahwa permohonan gugatan PT merepresentasikan pendapat personal bukan institusi kampus. Meski, mereka berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
"Representasi (gugatan PT) ini secara individu pribadi bukan dari pendapat institusi UIN Sunan Kalijaga," tegasnya saat konferensi pers, Jumat (3/1/2025).
Dijelaskan, kajian PT dimulai sejak 2023. Bermula ketika mereka tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di kampus tersebut. Fokus kajiannya mengenai pendekatan konstitusi dan respon isu ketatanegaraan.
Kemudian, mereka mengikuti debat yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI hingga tahap babak final menggunakan mosi PT. Dalam Pasal 222 UU Pemilu menyatakan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik peserta pemilu yang punya minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilihan Legislatif DPR sebelumnya.
Load more