Namun, muncul adanya keputusan yang menyatakan bahwa pemilih juga bisa punya legal standing. Berbekal materi dan kajian tersebut, mereka akhirnya menyiapkan draft terkait permohonan PT pada pertengahan Februari 2024.
Disebutkan, ada tujuh kali sidang yang telah mereka jalani sejak Februari 2024 sampai Januari 2025.
"Hampir setahun berproses di MK pada akhirnya sebagaimana harapan kita semua ada angin segar bagi demokrasi Indonesia bahwa 32 putusan MK sebelumnya menyatakan tidak diterima dan ditolak. Kemudian, permohonan ke 33, MK mengabulkan keinginan dari masyarakat Indonesia," terang Enika.
Ia juga mengungkap kenapa permohonan gugatan PT pasca Pilpres. Karena semakin dekat dengan Pilpres, tekanan politik akan semakin luar biasa. Tapi ia ingin menekankan bahwa perjuangannya adalah perjuangan akademik.
"Dalam permohonannya tersebut, kami menegaskan ingin kajian-kajian yang dilakukan oleh MK tidak mendapat pengaruh buruk secara politik. Melainkan kajian akademik, substansi hukum," ungkapnya.
Enika menambahkan bahwa pengajuan PT juga berdasarkan fakta bahwa selama ini sebagai masyarakat atau pemilih dianggap sebagai objek bukan subjek demokrasi.
Terlebih sebagai seorang mahasiswa, mereka melihat representasi capres cawapres tidak sesuai referensinya.
Load more