"Semisal saya ingin memilih seorang presiden yang peduli pada isu perempuan, isu domestik, kalau pilihannya hanya terkotak pada 2 atau 3 partai besar saja, kesempatan untuk adanya tokoh yang sangat kecil," kata Enika.
"Lebih jauh lagi, bahwa legal standing kami. Kami menyadari bahwa DPR, pemerintah menganggap bahwa kami tidak punya legal standing karena kami bukan dari parpol," imbuhnya.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemilih bukan objek melainkan subjek demokrasi yang seharusnya pendapatnya didengarkan.
"32 putusan sebelum perkara kami sudah membuktikan bahwa masyarakat enggan adanya PT. Maka seharusnya, DPR selaku perwakilan rakyat di parlemen memahami betul keinginan masyarakat, bukan melakukan pengabaian terhadap aspirasi tersebut," ucapnya.
Faisal selaku penggugat lainnya juga mengutarakan hal senada yaitu merasakan kerugian dalam memilih paslon presiden dan wapres sesuai kehendaknya.
"Saya tidak punya calon yang bisa merepresentasikan keinginan kami, kaum muda. Gagasan mereka (capres-cawapres) sama saja dan terus berulang," kata dia.
Namun demikian, dikabulkannya gugatan PT oleh MK tersebut bisa menjadi bahan penelitian lagi.
Load more