Sleman, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen dalam pengusulan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden memberikan angin segar bagi pelaksanaan demokrasi dan keteguhan konstitusi di Indonesia.
Pasca diumumkan pada Kamis (2/1/2025), amar putusan Nomor 62/PUU/XXII/2024 tersebut menuai sorotan salah satunya dari institusi kampus yakni Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII).
Retno Widiastuti selaku Peneliti PSHK FH UII memberikan apresiasi terhadap keputusan MK tersebut.
"PSHK UII mengapresiasi dan MK harus tetap menjadi Guardian of Constitution and Democracy," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Disampaikannya bahwa MK memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan dan melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945.
Apresiasi juga diperuntukkan bagi pemohon perkara Nomor 62/PUU/XXII/2024 yang telah melakukan jihad konstitusional melalui mekanisme judicual review.
Untuk diketahui, gugatan terkait presidential threshold diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Mereka adalah Enika Maya Oktavia, Tsalis Khoirul Fatna, Faisal Nasirul Haq dan Rizki Maulana Syafei.
Load more