Bantul, tvOnenews.com - Reka ulang adegan kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya bernama Reza Malinda (21) di gudang ekspedisi wilayah Dusun Pacar, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta digelar hari ini.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Ari Martono (28), warga Jetis memperagakan 24 adegan yang turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bantul dan keluarga korban.
“Tadinya ada sekitar 8 adegan namun ternyata berkembang menjadi 24 adegan yang diperagakan," kata AKP I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Bantul disela rekonstruksi di Mapolres Bantul, Rabu (8/1/2025).
Dari adegan tersebut, tersangka diketahui lebih dulu melakukan pesta miras bersama ketiga temannya di pos ronda sebelah barat gudang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Dilanjutkan adegan lainnya hingga istrinya ditemukan tak bernyawa.
Setelah proses rekonstruksi selesai, tersangka sempat memeluk anaknya yang masih berusia sekitar 8 bulan.
Diberitakan sebelumnya, tersangka mengaku dalam keadaan tak sadar saat melakukan aksi sadisnya dengan dalih terpengaruh minuman keras. Hal tersebut tersangka ungkapkan saat dihadirkan pada jumpa pers di Polres Bantul.
"Iya (dalam keadaan mabuk). Jadi habis kerja jam 9 malam pamit keluar, terus minum-minum sampai pagi. Itu spontanitas dan saya menyesal," kata Ari saat ditanya mengapa tega menganiaya istrinya.
Di sisi lain, tersangka mengakui kejadian di gudang ekspedisi tersebut bukan kali pertama dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kalau itu (KDRT) sudah dua kali ini," ungkapnya.
Aksi keji bermula ketika korban mencari keberadaan suaminya atau tersangka pada Sabtu (7/12/2024).
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa korban mendapatkan lokasi gudang ekspedisi tersebut melalui telepon genggam tersangka.
"Lalu korban mendatangi lokasi tersangka untuk bermaksud mencari keberadaan tersangka," ungkap Dian.
Sebelum kejadian, AM dan RM terlibat cekcok yang menyebabkan tersangka meninggalkan rumah dan mengonsumsi miras. Ketika RM mendatangi lokasi AM, tersangka dalam kondisi emosi.
"Motifnya, keduanya suami istri, sebelum kejadian terjadi cekcok, karena tersangka pergi main, mabuk dan tidak pulang sedangkan masih punya anak balita," jelas Dian.
Dalam aksinya, AM memukul RM menggunakan tangan kosong.
"Tersangka membekap leher korban dengan kedua tangan dalam posisi tiduran miring hingga korban meninggal dunia," ucap Dian.
Polisi telah menyita barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, satu banner, serta palet berukuran 125 cm x 112 cm.
Hasil visum menunjukkan adanya peresapan pada kulit kepala bagian dalam sisi kanan, jaringan kulit leher bagian dalam kanan dan kiri, serta beberapa bagian tubuh lainnya akibat kekerasan tumpul.
Dian juga menginformasikan bahwa terdapat kekerasan benda tumpul pada leher bagian dalam kanan dan kiri yang menyumbat jalan napas korban, sehingga menyebabkan kematian.
"Untuk hasil otopsi masih menunggu," tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)
Load more