Dalam masa darurat PMK, kecepatan penanganan yang dilakukan adalah ketersediaan vaksin. Namun, vaksin normalnya baru terkirim pada Maret 2025.
Sedangkan, bila kasus PMK sudah dinyatakan darurat maka pemerintah daerah bisa menyegerakan pembelian vaksin menggunakan dana belanja tak terduga (BTT) melalui e-katalog. Selain vaksin, juga menjaga lalu lintas hewan ternak dan kebersihan di pasar-pasar hewan.
Diberitakan sebelumnya, per Rabu (8/1/2025), tercatat ada 1.733 kasus PMK yang diterima oleh DPKP DIY. Rinciannya, Gunungkidul 1.256 kasus, Bantul 263 kasus, Sleman 202 kasus dan Kulon Progo 12 kasus.
"Sementara, kasus PMK belum terdeteksi di wilayah Kota Yogyakarta," ucap Syam Arjayanti, Kepala DPKP DIY, Kamis (9/1/2025).
Dari 1.733 kasus tersebut, lanjutnya, ada 14 ekor hewan yang dinyatakan sembuh dari penyakit PMK. Kemudian, 47 ekor dipotong paksa dan 92 ekor mati. Dengan demikian, tersisa 1.581 ekor. Sementara, hewan yang sudah divaksinasi PMK sebanyak 1.182 ekor. (scp/buz)
Load more