"Dari hasil intrograsi awal, pelaku mengakui tindakannya. Kemudian, pelaku diamankan ke Mapolsek Sewon beserta barang bukti berupa dua lembar sertifikat piagam penghargaan, seekor burung murai batu warna hitam, sebuah spion sangkar, sebuah jaket warna abu-abu, sebuah celana panjang jins warna abu-abu dan sebuah topi warna hitam," ungkap Rudianto.
Disampaikan juga bahwa burung-burung itu telah dijual secara online dengan harga yang lebih murah. Sebagai contoh, seekor burung murai batu dijual seharga Rp 600.000.
"Padahal burung itu untuk kontes. Dan hasil dari penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Rudianto, pelaku ternyata merupakan residivis yang mana kasus sebelumnya adalah penyalahgunaan narkoba.
Kepada wartawan, pelaku EW mengakui perbuatannya tersebut dilakukan secara spontan saat melewati rumah korban.
"Itu langsung secara dadakan pas lewat ada kesempatan jadi mencuri," kata dia.
Pelaku juga mengakui tidak mengetahui harga burung-burung itu sehingga merasa menyesal dijual dengan harga murah. Namun begitu, ia juga menyesal telah melakukan tindakan pencurian tersebut.
Load more