Selain itu, juga ditemukan dokumen yang berisi daftar jadwal keberangkatan umrah pada Desember 2024-April 2025 dengan nilai kerugian mencapai Rp 12 Miliar.
Didapat juga dokumen paket perjalanan Haji Furoda pada Mei-Juli 2025 sebanyak 11 paket dengan nilai kerugian Rp 2,1 M.
"Sehingga terdapat kerugian seluruhnya mencapai Rp 14,2 Miliar," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda DIY telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Polisi juga menyita barang bukti berupa surat perjanjian, kwitansi, buku risalah, beberapa lembar rekening yang disita dari beberapa para korban, rumah tersangka dan kantor travel agent tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 dan 372 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (scp/buz)
Load more