Sedangkan, pemerintah setempat memberikan tenggang waktu hingga Sabtu (25/1/2025) kepada pedagang untuk segera menempati lapaknya. Apabila tidak segera ditempati, akan diberikan surat peringatan (SP).
"Kami saja bingung karena posisinya hanya mendapatkan meja, jadi kita butuh dana lagi untuk membuat pajangan. Kami mau ada SP atau apa, terus terang ya kalau gak ada modal mau dipaksakan seperti apa," ungkap Upi.
Di lokasi yang sama, Anggota DPRD DIY, Imam Priyono D Putranto menyampaikan, pihaknya akan melakukan rapat kerja dengan dinas terkait yang rencananya akan dilaksanakan pada 31 Januari 2025 mendatang.
"Kita dari Komisi B segera melakukan rapat kerja dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY supaya tuntas permasalahan disini sehingga para pedagang bisa nyaman. Termasuk urusan infrastrukturnya agar dibenahi," kata Imam. (scp/buz)
Load more