Bantul, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Santoso (42) dilaporkan ke polisi lantaran menggelapkan motor yang disewanya di Rental EPRO. Total ada 20 unit sepeda motor yang digelapkan oleh warga Bantul, DI Yogyakarta tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry kemudian menerangkan awal mula kejadian penggelapan tersebut.
Kejadian bermula pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, Santoso datang ke tempat penyewaan motor milik pria inisial ID (30) untuk menyewa satu unit motor Beat warna hitam dengan biaya sewa sebesar Rp90.000 per hari.
Kemudian di waktu yang berbeda, Santoso datang kembali ke Rental EPRO untuk menambah unit motor yang disewanya. Hingga Senin (20/1/2025) total unit sepeda motor yang disewanya sejumlah 20 unit dengan merek Honda Beat, Vario dan All New Scoopy, dengan besaran sewanya berkisar Rp90.000-Rp100.000 per hari.
"Dari semua motor yang disewa itu, pelaku selalu membayar biaya penyewaannya dengan tertib senilai total Rp1.900.000 per hari. Namun, lama kelamaan pembayaran sewa motor mulai macet," kata Jeffry, Sabtu (25/1/2025).
Pembayaran motor rental macet mulai pada Kamis (23/1/2025). Hal itu membuat pemilik rental mulai menghubungi dan menanyakan kepada pelaku dan beberapa orang yang berbeda dengan besaran nominal gadai yang juga berbeda.
"Dari kejadian ini, pemilik rental mengalami kerugian materiil dengan total senilai kurang lebih Rp400.000.000," ucap Jeffry.
Karena nilai kerugian besar dan pelaku tidak bisa mengupayakan pengembalian seluruh motor yang disewanya tersebut, akhirnya pemilik rental melaporkannya ke Polsek Kasihan guna proses hukum lebih lanjut.
Kini, pelaku telah menyerahkan diri di Polsek Kasihan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan. (scp/dan)
Load more