Sleman, DIY - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal suara adzan dan gonggongan anjing hingga kini masih menjadi polemik. Mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif enggan menanggapi kontroversi itu.
Pria yang akrab disapa Buya Syafii itu hanya memberi pesan kepada pejabat publik untuk membangun budaya kearifan saat berbicara. Tujuannya agar tidak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
"Saya tidak mau berkomentar langsung, pokoknya bangun budaya kearifan terutama pejabat publik, sehingga tidak menimbulkan pro kontra, kontroversi, itu aja," katanya kepada wartawan saat ditemui di kediaman pribadi kawasan Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (25/2/2022).
Menurut Buya, budaya kearifan itu sesuatu yang penting untuk dibangun. Ia juga meminta pejabat publik untuk menggunakan bahasa hati saat memberi pernyataan.
"Budaya kearifan itu penting, pakai bahasa hati," tegas cendekiawan muslim itu.
Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag, penggunaan pengeras suara perlu dilakukan untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Pengeras suara di masjid dan musala diatur waktunya hingga volumenya yakni maksimal 100 dB.
Aturan itu dibuat karena di satu sisi pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan media syiar bagi umat Islam di tengah masyarakat. Namun di sisi lain, masyarakat Indonesia sangat beragam, baik agama, keyakinan, dan latar belakangnya.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Menag juga sempat menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing saat menjawab pertanyaan wartawan di Propinsi Riau pada Rabu (23/2/2022).
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-musala silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang terganggu," papar Menag.
Namun hal itu lalu dibantah oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al Asyhar.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," tegasnya di Jakarta, Kamis (24/2/2022). (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more