GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pria A alias S, tersangka penganiayaan ibu kandungnya hingga tewas dihadirkan polisi saat rilis kasus, Kamis (30/1/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pria di Sleman Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas, Jasad Dikubur Gundukan Sampah Daun di Pekarangan Rumah

Seorang nenek inisial SM (76) di Kabupaten Sleman tewas di tangan anak kandungnya sendiri.

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:38 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Seorang nenek inisial SM (76) di Kabupaten Sleman tewas di tangan anak kandungnya sendiri. Pria inisial A alias S (48) tersebut tega menganiaya ibunya hingga tewas karena merasa jengkel. Parahnya, pelaku mengubur jasad ibunya dengan gundukan sampah dedaunan di pekarangan kosong rumahnya.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan, aksi kekerasan ini terjadi pada Minggu (12/1/2025) yang bermula dari temuan orang meninggal dunia di pekarangan kosong masuk Dusun Sembung, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dalam keadaan mulai membusuk.

Kejadian diketahui berawal sekira pukul 11.00 WIB saat saksi inisial SP yang merupakan anak korban datang ke rumah untuk menjenguk korban.

Namun sesampainya di rumah korban, didapati rumah orang tuanya dalam keadaan tertutup, kemudian dibuka oleh yang bersangkutan. Selanjutnya, SP mencari korban di sekitar rumah korban namun tidak ketemu.

Sekira pukul 15.00 WIB, SP menghubungi saksi TR yang juga anak korban. Saat itu, SP menyampaikan bahwa korban tidak berada di rumah. Setelahnya, TR datang. Kemudian, keduanya berpencar mencari korban.

Baca Juga

Sekira pukul 16.40 WIB, SP mencari di pekarangan kosong sekitar rumah korban dan melihat ada gundukan sampah daun. Disitulah, muncul kecurigaan yang bersangkutan. 

"Karena SP curiga, kemudian dicek dan melihat sebuah kaki manusia. Lalu, SP menggaruk sampah daun tersebut dan melihat sepasang kaki manusia serta tercium bau menyengat," kata Edy saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2024).

Setelah itu, SP memanggil TR. Kemudian, temuan itu dilaporkan oleh perangkat desa setempat ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, polisi bersama tim medis mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disitulah, terindentifikasi bahwa mayat yang ditemukan merupakan jasad ibunya. Kemudian, mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.

Hasil penyelidikan dicurigai bahwa pelaku merupakan anak korban yang juga tinggal serumah yakni A alias S.

Menurut keterangan tersangka pada 29 Desember 2024, dia mencekik leher korban. Tersangka juga mendorong korban ke belakang hingga kepalanya terbentur tembok.

Kemudian pada 1 Januari 2025, tersangka memukul dibagian rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak masing-masing satu kali. Kemudian, pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia.

"Pelaku melakukan kekerasan ini karena merasa jengkel kepada korban karena merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," ucap Edy.

Setelah dianiaya dan sudah tidak bernyawa, lanjut Edy, pelaku menaruh jasad ibunya di tempat tidur. Pada 10 Januari 2025, karena jasad korban mulai berbau busuk oleh pelaku dibopong ke pekarangan kosong yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Selanjutnya, pelaku mengumpulkan dedaunan dan tanah untuk menutupi jasad korban hingga akhirnya ditemukan oleh anak korban lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan visum et Psikiatrium terhadap tersangka.

Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti di antaranya dua kain jarik, satu kemeja batik perempuan dan satu kemeja batik laki-laki, satu celana pendek, satu handuk, satu ember, satu gayung, satu sisir dan satu buah sikat gigi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 20224 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (scp/buz)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kalah dari Liverpool, Pep Guardiola Bilang Masa Depan Man City Justru Cerah karena Hal Ini

Kalah dari Liverpool, Pep Guardiola Bilang Masa Depan Man City Justru Cerah karena Hal Ini

Pelatih Manchester City, Pep Guardiola, mengungkapkan timnya punya masa depan cerah meski kalah dari Liverpool di Etihad Stadium, pada Minggu (23/2/2025).
Modric Sebut Kemenangan Real Madrid Atas Girona Buat Asa Juara Liga Spanyol Terus Terjaga

Modric Sebut Kemenangan Real Madrid Atas Girona Buat Asa Juara Liga Spanyol Terus Terjaga

Gelandang Real Madrid, Luka Modric menyebut kemenangan atas Girona penting untuk mempertahankan asa meraih gelar juara Liga Spanyol.
Terbukanya Aurat Jadi Alasan Vokalis Band Sukatani Dipecat Sebagai Guru, Ombudsman Jateng Turun Tangan

Terbukanya Aurat Jadi Alasan Vokalis Band Sukatani Dipecat Sebagai Guru, Ombudsman Jateng Turun Tangan

Alasan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indryati dipecat sebagai guru di SDIT Mutiara Hati bukan karena lagu Bayar Bayar Bayar tengah jadi sorotan publik.
Viral Video Pria Tabrakkan Diri ke Kereta Api di Probolinggo, Diduga Alami Depresi

Viral Video Pria Tabrakkan Diri ke Kereta Api di Probolinggo, Diduga Alami Depresi

Viral sebuah video menunjukkan seorang pria di atas motornya berdiam diri di atas rel kereta api, di Probolinggo, Jawa Timur. Pria itu langsung meninggal...
5 Potret Cantik Ahn Hye-jin, Lawan Megawati Hangestri di Korea Selatan yang Viral Setelah Parasnya Disebut Mirip Ayu Ting Ting

5 Potret Cantik Ahn Hye-jin, Lawan Megawati Hangestri di Korea Selatan yang Viral Setelah Parasnya Disebut Mirip Ayu Ting Ting

Berikut ini merupakan 5 potret cantik dari Ahn Hye-jin, setter GS Caltex rival Megawati Hangestri di Korea yang punya wajah mirip dengan pedangdut Ayu Ting Ting
Istana Ungkap Kepengurusan Danantara: Rosan Roeslani Jadi Kepala, Wamen BUMN dan Keponakan Luhut Pimpin Holding

Istana Ungkap Kepengurusan Danantara: Rosan Roeslani Jadi Kepala, Wamen BUMN dan Keponakan Luhut Pimpin Holding

Wakil Menteri BUMN Dony Oskaria akan memimpin Holding Operasional Danantara, dan Pengusaha Batu Bara Pandu Sjahrir akan bertanggung jawab atas Holding Investasi
Trending
Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Siap Capek Kerja Rodi, Ada Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea Pekan Ini: Megawati Hangestri Harus Siap Capek Kerja Rodi, Ada Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025 pekan ini, Megawati Hangestri harus siap capek kerja rodi karena salah satunya ada big match antara Red Sparks Vs Pink Spiders.
Justin Hubner Bicara Jujur, Pernah Minta Satu Syarat ini saat Ditawari Bela Timnas Indonesia: Kalau Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Justin Hubner Bicara Jujur, Pernah Minta Satu Syarat ini saat Ditawari Bela Timnas Indonesia: Kalau Ingin Saya Datang, Beri Saya...

Masih banyak yang tak tahu soal fakta bahwa Justin Hubner ternyata pernah meminta satu syarat ini saat dirinya ditawari untuk membela Timnas Indonesia, apa itu?
Ramalan Denny Darko Satu Per Satu Mulai Terbukti? Ruben Onsu Setelah Cerai dengan Sarwendah Nasibnya Perlahan-lahan Justru akan...

Ramalan Denny Darko Satu Per Satu Mulai Terbukti? Ruben Onsu Setelah Cerai dengan Sarwendah Nasibnya Perlahan-lahan Justru akan...

Ramalan tarot Denny Darko kembali mencuri perhatian setelah satu per satu prediksinya terkait kehidupan Ruben Onsu mulai menjadi kenyataan. Tentang apa saja?
Masih Ingat Han Song Yi? Legenda Red Sparks Kesayangan Megawati Hangestri yang Mendadak Pensiun, Kini Kabarnya...

Masih Ingat Han Song Yi? Legenda Red Sparks Kesayangan Megawati Hangestri yang Mendadak Pensiun, Kini Kabarnya...

Menilik kabar terbaru Han Song Yi, legenda Red Sparks sekaligus salah satu sahabat kesayangan pevoli Indonesia yakni Megawati Hangestri di Liga Voli Korea.
Profil Bu Salsa, Nama Kampus hingga Akun TikTok, Kini Link Puluhan Video Syur Sang Guru SD Diburu..

Profil Bu Salsa, Nama Kampus hingga Akun TikTok, Kini Link Puluhan Video Syur Sang Guru SD Diburu..

Sosok Bu Salsa tengah viral di media sosial gara-gara video syur berdurasi 5 menit viral di media sosial. Kini netizen memburu link video syur 5 menit Bu Salsa.
Media Jepang Sempat Prediksi Kehadiran Emil Audero ke Timnas Indonesia, Sebut Garuda Bisa Sulitkan Persaingan di Asia

Media Jepang Sempat Prediksi Kehadiran Emil Audero ke Timnas Indonesia, Sebut Garuda Bisa Sulitkan Persaingan di Asia

Kehadiran Emil Audero sebagai calon naturalisasi anyar Timnas Indonesia sempat mendapat ulasan dari sejumlah media Jepang beberapa waktu lalu.
Ngaku Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Striker Gacor Brasil Ini Malah dapat Sanksi Berat dari AFC, Kok Bisa?

Ngaku Jadi Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Striker Gacor Brasil Ini Malah dapat Sanksi Berat dari AFC, Kok Bisa?

Pernah ngaku-ngaku sudah dinaturalisasi oleh Timnas Indonesia, striker kelahiran Brasil yang merumput di Uni Emirat Arab ini malah mendapatkan sanksi dari AFC.
Selengkapnya
Viral