Sleman, tvOnenews.com - Seorang nenek inisial SM (76) di Kabupaten Sleman tewas di tangan anak kandungnya sendiri. Pria inisial A alias S (48) tersebut tega menganiaya ibunya hingga tewas karena merasa jengkel. Parahnya, pelaku mengubur jasad ibunya dengan gundukan sampah dedaunan di pekarangan kosong rumahnya.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan, aksi kekerasan ini terjadi pada Minggu (12/1/2025) yang bermula dari temuan orang meninggal dunia di pekarangan kosong masuk Dusun Sembung, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dalam keadaan mulai membusuk.
Kejadian diketahui berawal sekira pukul 11.00 WIB saat saksi inisial SP yang merupakan anak korban datang ke rumah untuk menjenguk korban.
Namun sesampainya di rumah korban, didapati rumah orang tuanya dalam keadaan tertutup, kemudian dibuka oleh yang bersangkutan. Selanjutnya, SP mencari korban di sekitar rumah korban namun tidak ketemu.
Sekira pukul 15.00 WIB, SP menghubungi saksi TR yang juga anak korban. Saat itu, SP menyampaikan bahwa korban tidak berada di rumah. Setelahnya, TR datang. Kemudian, keduanya berpencar mencari korban.
Sekira pukul 16.40 WIB, SP mencari di pekarangan kosong sekitar rumah korban dan melihat ada gundukan sampah daun. Disitulah, muncul kecurigaan yang bersangkutan.
"Karena SP curiga, kemudian dicek dan melihat sebuah kaki manusia. Lalu, SP menggaruk sampah daun tersebut dan melihat sepasang kaki manusia serta tercium bau menyengat," kata Edy saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2024).
Setelah itu, SP memanggil TR. Kemudian, temuan itu dilaporkan oleh perangkat desa setempat ke pihak kepolisian.
Selanjutnya, polisi bersama tim medis mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Disitulah, terindentifikasi bahwa mayat yang ditemukan merupakan jasad ibunya. Kemudian, mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Hasil penyelidikan dicurigai bahwa pelaku merupakan anak korban yang juga tinggal serumah yakni A alias S.
Menurut keterangan tersangka pada 29 Desember 2024, dia mencekik leher korban. Tersangka juga mendorong korban ke belakang hingga kepalanya terbentur tembok.
Kemudian pada 1 Januari 2025, tersangka memukul dibagian rusuk korban sebelah kanan dan kiri menggunakan tangan kanan dan kiri sebanyak masing-masing satu kali. Kemudian, pada 7 Januari 2025, korban meninggal dunia.
"Pelaku melakukan kekerasan ini karena merasa jengkel kepada korban karena merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," ucap Edy.
Setelah dianiaya dan sudah tidak bernyawa, lanjut Edy, pelaku menaruh jasad ibunya di tempat tidur. Pada 10 Januari 2025, karena jasad korban mulai berbau busuk oleh pelaku dibopong ke pekarangan kosong yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
Selanjutnya, pelaku mengumpulkan dedaunan dan tanah untuk menutupi jasad korban hingga akhirnya ditemukan oleh anak korban lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya. Selanjutnya, tersangka ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Saat ini, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak RS Grhasia untuk melakukan pemeriksaan visum et Psikiatrium terhadap tersangka.
Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti di antaranya dua kain jarik, satu kemeja batik perempuan dan satu kemeja batik laki-laki, satu celana pendek, satu handuk, satu ember, satu gayung, satu sisir dan satu buah sikat gigi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 20224 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (scp/buz)
Load more