"Saat itu, polisi mendapati korban bersama pacarnya," kata Riski saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Setelah itu, polisi mengamankan pelaku dan korban ke Polresta Sleman. Polisi juga mengundang pihak UPTD PPA Kabupaten Sleman dan dilakukan pemeriksaan oleh psikiater.
"Disitu, korban mengaku pergi bersama pacarnya selama 10 hari dan menginap di tempat yang berpindah-pindah serta telah melakukan hubungan badan. Bahkan, salah satunya sempat direkam menggunakan handphone milik korban," ungkap Riski.
Selain korban, pemeriksaan oleh psikiater juga menyasar pelaku yang juga mengakui perbuatannya. Atas dasar tersebut, ibu korban membuat laporan polisi terkait persetubuhan anak yang korbannya adalah anaknya sendiri.
Sekarang ini, tersangka dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRS) Kabupaten Sleman.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa surat visum et repertum dan psikiatrium, pakaian serta handphone milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)
Load more