Sleman, tvOnenews.com - Seorang remaja inisial G harus berurusan dengan polisi usai kabur bersama pacarnya ke sebuah apartemen di wilayah Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Pria usia 17 tahun itu diketahui telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan, kasus persetubuhan ini bermula dari laporan orang hilang yang masuk ke Polresta Sleman pada 19 Januari 2025.
Saat itu, ibu korban melaporkan bahwa anaknya yang masih berusia 15 tahun hilang selama 10 hari mulai dari 8 Januari 2025. Menurut keterangan ibu korban, anaknya pergi dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi beberapa tempat yang diduga sebagai tempat pelarian. Selanjutnya, polisi menemukan tanda-tanda keberadaan korban dan dilakukan pengintaian.
Namun sebelum menemukan korban, polisi awalnya mendapati keberadaan motor korban di sebuah apartemen wilayah Depok, Kabupaten Sleman.
Setelah ciri-ciri motor diberitahukan kepada ibu korban, yang bersangkutan membenarkan motor tersebut yang dikendarai anaknya.
Selanjutnya, polisi menemui resepsionis apartemen untuk menanyakan siapa yang mengendarai motor tersebut. Akhirnya, resepsionis menunjuk salah satu kamar kemudian dilakukan penyergapan.
"Saat itu, polisi mendapati korban bersama pacarnya," kata Riski saat rilis kasus di Polresta Sleman, Kamis (30/1/2025).
Setelah itu, polisi mengamankan pelaku dan korban ke Polresta Sleman. Polisi juga mengundang pihak UPTD PPA Kabupaten Sleman dan dilakukan pemeriksaan oleh psikiater.
"Disitu, korban mengaku pergi bersama pacarnya selama 10 hari dan menginap di tempat yang berpindah-pindah serta telah melakukan hubungan badan. Bahkan, salah satunya sempat direkam menggunakan handphone milik korban," ungkap Riski.
Selain korban, pemeriksaan oleh psikiater juga menyasar pelaku yang juga mengakui perbuatannya. Atas dasar tersebut, ibu korban membuat laporan polisi terkait persetubuhan anak yang korbannya adalah anaknya sendiri.
Sekarang ini, tersangka dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRS) Kabupaten Sleman.
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa surat visum et repertum dan psikiatrium, pakaian serta handphone milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)
Load more