Pada Minggu (12/1/2025) pukul 03.00 WIB di Banguntapan, polisi berhasil menangkap HW di kamar kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,59 gram.
Menurut keterangan HW, dirinya mendapatkan sabu dari temannya inisial TH yang berada di Sidoarjo, Jatim dengan cara bertemu langsung disana. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap TH.
Pada Senin (13/1/2025), pukul 13.15 WIB di depan minimarket wilayah Candi, Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan terhadap TH. Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sabu seberat 34,52 gram. Berdasarkan hasil interogasi, TH mengakui masih menyimpan sabu di kamarnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar TH dan didapatkan sabu dari F yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara bertemu di daerah Bangkalan, Madura.
"Tujuan F menyerahkan sabu kepada TH adalan untuk diletakkan di suatu alamat sesuai petunjuk F. Kemudian, TH mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp 12 juta dan sabu sebanyak 80 gram," ucap Fajarini.
Lebih lanjut, TH juga mengaku mengambil sabu tersebut ke Bangkalan bersama temannya inisial RH. Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap RH di rumahnya di wilayah Candi, Sidoarjo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RH membenarkan telah mengambil sabu bersama TH di Bangkalan dan mendapatkan upah serta mengonsumsi sabu.
Load more