Sleman, tvOnenews.com - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap jaringan sabu nasional Yogyakarta-Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat pelaku dengan peran masing-masing sebagai pengedar dan pengguna. Serta mengamankan barang bukti sabu kurang lebih seberat 10 gram.
"Keempat pelaku yang kami amankan inisial FR (28), HW (29), TH (46) dan RH (39), seluruhnya warga Sidoarjo, Jawa Timur. Namun, FR dan HW tinggal di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta," kata AKBP Muharomah Fajarini, Wadirresnarkoba Polda DIY, Kamis (30/1/2025).
Mantan Kapolres Kulon Progo itu menuturkan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu di Banguntapan.
Kemudian, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sehingga diperoleh informasi bahwa ada seorang laki-laki inisial FR yang sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, pada Minggu (12/1/2025) sekira pukul 02.45 WIB di Banguntapan, polisi berhasil menangkap FR dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah klip plastik yang berisi sabu seberat 0,45 gram.
Dari interogasi terhadap FR, dirinya mengaku sabu tersebut didapat dari temannya inisial HW. Dimana, FR disuruh oleh HW untuk meletakkan sabu itu di suatu tempat dan mendapatkan upah yakni mengonsumsi sabu secara gratis. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Pada Minggu (12/1/2025) pukul 03.00 WIB di Banguntapan, polisi berhasil menangkap HW di kamar kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 5,59 gram.
Menurut keterangan HW, dirinya mendapatkan sabu dari temannya inisial TH yang berada di Sidoarjo, Jatim dengan cara bertemu langsung disana. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran terhadap TH.
Pada Senin (13/1/2025), pukul 13.15 WIB di depan minimarket wilayah Candi, Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan terhadap TH. Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan sabu seberat 34,52 gram. Berdasarkan hasil interogasi, TH mengakui masih menyimpan sabu di kamarnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar TH dan didapatkan sabu dari F yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara bertemu di daerah Bangkalan, Madura.
"Tujuan F menyerahkan sabu kepada TH adalan untuk diletakkan di suatu alamat sesuai petunjuk F. Kemudian, TH mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp 12 juta dan sabu sebanyak 80 gram," ucap Fajarini.
Lebih lanjut, TH juga mengaku mengambil sabu tersebut ke Bangkalan bersama temannya inisial RH. Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap RH di rumahnya di wilayah Candi, Sidoarjo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RH membenarkan telah mengambil sabu bersama TH di Bangkalan dan mendapatkan upah serta mengonsumsi sabu.
"Sehingga total sabu yang berhasil disita polisi sebanyak 10.052,56 gram," ungkpnya.
Setelah itu, puluhan gram sabu tersebut dilakukan pemusnahan oleh Ditresnarkoba Polda DIY pada hari ini.
Jika 1 gram sabu dipakai oleh kurang lebih 4 orang, maka dengan pengungkapan sabu sebesar 10.052,56 gram oleh Ditresnarkoba Polda DIY telah menyelamatkan 40.210 anak bangsa. (scp/buz)
Load more