Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman akhirnya berhasil membekuk pelaku penipuan mobil antik. Pria bernama Laurens D Saerang (24) dibekuk polisi usai buron hampir selama dua tahun. Kini, pelaku telah menjalani penahanan.
"Per 17 Januari 2025, pelaku LDS telah ditahan di Rutan Polresta Sleman setelah sebelumnya diamankan di indekosnya di Tebet, Jakarta Selatan pada 16 Januari 2025," kata AKP Riski Adrian, Kasatreskrim Polresta Sleman saat rilis kasus, Kamis (30/1/2025).
Adrian kemudian menerangkan awal mula kejadian penipuan tersebut. Kronologi bermula pada 25 Maret 2023 sekira pukul 02.48 WIB, ketika pelaku menghubungi korban inisial W (39) yang merupakan penggemar mobil antik melalui pesan Whatsapp.
Saat itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli tiga unit mobil antik yaitu 1 unit mobil Honda NSX tahun 1992 seharga Rp 1.300.000.000, 1 unit mobil DODGE CHARGER seharga Rp 450.000.000 dan 1 unit mobil Mercedez Pagoda seharga Rp 800.000.000. Sehingga total dari ketiga mobil itu sebesar Rp 2.550.000.000.
Karena tertarik, korban mentransfer uang sebesar Rp 690.000.000 kepada pelaku secara bertahap pada 29 Maret 2023 sampai dengan 10 Maret 2023 yang mana uang tersebut sebagai uang muka.
Setelah uang muka diterima, pelaku menjanjikan ketiga mobil itu akan dikirim dalam waktu dua pekan. Namun, hingga waktu yang ditentukan tiba, mobil tak kunjung dikirim. Selanjutnya, korban mencari informasi terkait dengan mobil tersebut dan ternyata foto mobil tersebut hasil mengunduh dari Facebook orang lain.
Sebelum peristiwa penipuan terjadi, kata Adrian, korban dan pelaku sudah saling mengenal. Itulah yang kemudian membuat korban percaya terhadap tawaran pelaku.
Load more