Akibat dari pemotongan dan pengunggahan video tersebut, lanjut Timi, terjadi polemik di masyarakat. Bahkan menurutnya telah terjadi benturan panas di media sosial yang berawal dari unggahan Roy Suryo.
"Akibat dari unggahan itu kan menjadikan polemik di masyarakat dan akhirnya menjadikan benturan-benturan yang sekarang seperti apa di medsos itu panasnya seperti apa setelah pemotongan video itu," ucapnya.
Timi sendiri juga menyayangkan tindakan dari Roy Suryo yang mengedit video Menteri Yaqut soal aturan pengeras suara di masjid dan musala. Apalagi hal itu dilakukan oleh mantan pejabat negara seperti Roy Suryo.
"Seorang Roy Suryo yang notabene mantan menteri pejabat negara tidak seharusnya melakukan pemotongan video dan mengunggah dengan narasi yang berbeda," katanya.
Lebih lanjut Timi menjelaskan, ia memilih tidak melaporkan kasus ini ke polisi tapi hanya mengadukan. Hal ini karena sebelumnya telah ada pelaporan di Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh GP Ansor.
"Pengaduan karena kalau pelaporan itu kemarin di Polda Metro Jaya sudah ada pelaporan jadi itu tidak bisa ada dua pelaporan. Jadi kita disini pengaduan tapi tetap diterima sama Ditreskrimsus Polda DIY," ungkapnya.
Paska pengaduan ini, Timi masih menunggu tindak lanjut dari Ditreskrimsus Polda DIY. Ia berharap aduannya bisa segera diproses karena apa yang dilakukan oleh Roy Suryo bisa menimbulkan kegaduhan yang mengarah ke SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Load more