Sleman, DIY - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Jogjakarta mengadukan pakar telematika Roy Suryo ke Polda DIY, Rabu (2/3/2022).
Mereka menilai mantan Menpora tersebut telah membuat gaduh dengan mengedit video Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara di masjid dan musala, lalu mengunggahnya ke media sosial.
"Padahal di situ kalau kita lihat secara utuh video itu sebenarnya tidak membandingkan antara adzan dengan gonggongan anjing," lanjutnya.
Timi menjelaskan, apa yang disampaikan Menag Yaqut tersebut sebenarnya terkait toleransi. Namun video tersebut diedit oleh Roy Suryo dengan cara dipotong dan diunggah ke Twitter pribadinya.
Akibatnya muncul persepsi yang berbeda di masyarakat serta menimbulkan kegaduhan. Oleh karenanya Timi dan beberapa ormas di Yogyakarta mengadukan kasus ini ke polisi.
"Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," terang Timi.
Akibat dari pemotongan dan pengunggahan video tersebut, lanjut Timi, terjadi polemik di masyarakat. Bahkan menurutnya telah terjadi benturan panas di media sosial yang berawal dari unggahan Roy Suryo.
"Akibat dari unggahan itu kan menjadikan polemik di masyarakat dan akhirnya menjadikan benturan-benturan yang sekarang seperti apa di medsos itu panasnya seperti apa setelah pemotongan video itu," ucapnya.
Timi sendiri juga menyayangkan tindakan dari Roy Suryo yang mengedit video Menteri Yaqut soal aturan pengeras suara di masjid dan musala. Apalagi hal itu dilakukan oleh mantan pejabat negara seperti Roy Suryo.
"Seorang Roy Suryo yang notabene mantan menteri pejabat negara tidak seharusnya melakukan pemotongan video dan mengunggah dengan narasi yang berbeda," katanya.
Lebih lanjut Timi menjelaskan, ia memilih tidak melaporkan kasus ini ke polisi tapi hanya mengadukan. Hal ini karena sebelumnya telah ada pelaporan di Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh GP Ansor.
"Pengaduan karena kalau pelaporan itu kemarin di Polda Metro Jaya sudah ada pelaporan jadi itu tidak bisa ada dua pelaporan. Jadi kita disini pengaduan tapi tetap diterima sama Ditreskrimsus Polda DIY," ungkapnya.
Paska pengaduan ini, Timi masih menunggu tindak lanjut dari Ditreskrimsus Polda DIY. Ia berharap aduannya bisa segera diproses karena apa yang dilakukan oleh Roy Suryo bisa menimbulkan kegaduhan yang mengarah ke SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
"Kita menyampaikan ke masyarakat seluruh Indonesia bahwasanya pemotongan video itu sangat-sangat meresahkan karena akan menimbulkan kegaduhan yang berbau SARA," tegasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, akan mempelajari dulu pengaduan tersebut. Ia juga akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
"Kita pelajari dulu pengaduannya. Dan kita laporkan ke Bareskrim," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more