Dari kejadian ini, Kapolresta Sleman mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus serupa atau lainnya agar segera melaporkan ke Polresta Sleman. Pihak kepolisian akan menjamin kerahasiaannya.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Scp)
Load more