Sleman, tvOnenews.com - Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan gadungan kembali terjadi. Kali ini, terjadi di wilayah hukum Polresta Sleman, DI Yogyakarta pada Selasa (11/2/2025). Polisi telah melakukan penangkapan terhadap enam oknum wartawan tersebut.
Mereka adalah Dede Tumanggor (37), Frans Marslino Sitorus (27), Sri Handayani (27) dan Yhehuda DK Sitorus (24) yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Serta Diva Tiara Kusmintarani (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan Herman Barutu (25) warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Dari kartu pers yang diamankan polisi, para pelaku diketahui berasal dari berbagai media massa.
"Pelaku YDK punya 3 kartu pers dari Mata Bidik, Siasat Kota sebagai investigasi dan staf redaksi, DTK punya kartu pers Demokrasi, DT dari media Siasat Kota, SH dari Semeru Post dan FMS dari Radar Kriminal," kata Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman saat rilis kasus, Sabtu (15/2/2025).
Lebih lanjut, para pelaku yang diketahui telah sepekan berada di Sleman melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang keluar dari hotel dengan mengaku sebagai wartawan. Kemudian, mereka mengancam akan memberitakan ke medianya. Dalam melakukan aksinya, mereka berbagi tugas.
"Jadi ada yang monitor masuk di hotel, ada yang ambil video, ada yang cari alamat kemudian didatangi," ungkapnya.
Edy menerangkan, kronologi terjadi sekira pukul 18.15 WIB, korban setibanya di rumah dari menjemput anaknya sekolah kemudian hendak masuk ke dalam rumah, tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yakni 2 orang perempuan dan 2 laki-laki yang mengaku sebagai wartawan. Lalu, para pelaku menunjukkan ID Card pers yang dikalungkan.
Selanjutnya, pelaku mengatakan telah melihat korban keluar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki yang bukan suaminya. Lalu, mereka meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan atau menyebarkan berita tersebut.
Karena korban takut, dia menyanggupi meminta pelaku. Namun, korban menawar dan akan memberikan uang muka secara transfer ke rekening pelaku sebesar Rp15 juta. Untuk kekurangannya, korban akan segera memberikannya pada Rabu (12/2/2025) pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Sleman. Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Sleman menindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan serta menganalisa kamera CCTV dari tempat kejadian. Pada Rabu (12/2/2025) diperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku. Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap enam pelaku untuk kemudian dibawa ke Polresta Sleman guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya sejumlah kartu pers, enam unit handphone dari berbagai merek dan dua unit mobil.
"Kini, enam tersangka telah dilakukan penahanan," ucap Edy.
Pendalaman
Polresta Sleman masih mendalami kasus pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh enam tersangka yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Termasuk adakah keterkaitannya dengan kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kepada para tersangka akan kita telusuri lebih lanjut apakah betul yang bersangkutan adalah wartawan atau bukan. Juga apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana yang sama yang diamankan oleh resmob Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu," tutur Edy.
Dari kejadian ini, Kapolresta Sleman mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban dengan modus serupa atau lainnya agar segera melaporkan ke Polresta Sleman. Pihak kepolisian akan menjamin kerahasiaannya.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Scp)
Load more