Sleman, DIY - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda) Sleman. Para ASN tersebut mendapat fasilitas tes swab antigen gratis usai melakukan perjalanan atau kunjungan kerja (kunker) dari luar DIY yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.
"Dalam rangka menekan potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Sleman, diberikan fasilitas swab gratis bagi ASN usai melakukan perjalanan kunjungan kerja," demikian kutipan Surat Edaran Bupati Sleman yang ditandatangani Kustini Sri Purnomo tersebut.
Untuk mendapatkan layanan swab antigen gratis, ASN cukup membawa bukti telah melakukan perjalanan dari luar DIY. Bukti itu diserahkan paling lambat lima hari setelah melakukan perjalanan.
Bukti tersebut antara lain tiket moda transportasi, foto kopi KTP elektronik, foto kopi Kartu Identitas Pegawai/Kartu Tanda Anggota Korpri Sleman dan/atau data kepegawaian sebagai ASN Kabupaten Sleman.
Adapun lokasi pelayanan tes usap antigen dilakukan di Selter Isolasi Terpusat (Isoter) Asrama Haji di Jalan Padjajaran, Pogung Lor, Sinduadi, Mlati. Sedangkan jam pelayanan diatur dengan jadwal Senin-Sabtu, pukul 08.30 hingga 11.00 WIB, dilanjutkan pukul 13.00-16.00 WIB.
"Pemberian pelayanan swab antigen gratis dilaksanakan sampai dengan 31 Maret 2022," imbuhnya dalam SE tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Cahya Purnama menjelaskan SE itu berlaku bagi seluruh ASN atau P3K yang baru saja pulang dari perjalanan luar daerah. Namun, hal ini bukan suatu kewajiban melainkan hanya sebatas fasilitas.
"Kita fasilitasi untuk swab antigen gratis di Asrama Haji," kata Cahya, Jumat (4/3/2022).
Menurut Cahya, ASN yang melakukan kunker menggunakan moda transportasi umum seperti kereta atau pesawat biasanya sudah melakukan swab. Namun, berbeda halnya dengan ASN yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi.
Oleh karenanya, mereka diimbau melakukan swab lagi guna memastikan terpapar Covid-19 atau tidak.
"Jika hasilnya positif maka akan dilakukan (penanganan) sesuai prosedur. Tapi jika negatif, bisa kembali bekerja. Ini sifatnya memfasilitasi, bukan kewajiban," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/dan)
Load more