Yogyakarta, DIY - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI mendesak Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker No.2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT.
Ditemui di kawasan Timoho Yogyakarta, Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat yang didampingi Sekjen KSPSI Arif Minardi dan para pengurus KPSI di DIY, meminta Menaker Ida Fauziyah segera mencabut Permen 2/2022.
"Termasuk secara resmi menerbitkan aturan terkait JHT yang dikembalikan pada regulasi lama. Pencabutan itu harus dilakukan secepatnya sejalan dengan pernyataan Menaker tersebut, bahwa tata cara JHT dikembalikan pada aturan lama," ungkap Jumhur.
Jumhur tak membatah adanya kekhawatiran para pekerja buruh, meskipun Menaker telah memberikan pernyataannya. Sebab, hingga sekarang, belum ada pencabutan secara resmi, sehingga Jumhur pada kesempatan tersebut menyampaikan kritikan atas kebiasaan pejabat yang menerbitkan aturan tanpa melalui diskusi dengan berbagai pihak.
Pihak KSPSI menunggu bukti dari Menaker terkait percabutan Permenaker JHT nomer 2/2022 tersebut sehingga pencairan JHT tidak harus meunggu usia 56 tahun.
"Secara resmi pencabutan tersebut harus segera dilakukan termasuk merealisasikan janji untuk mempermudah pencairan JHT," pungkasnya. (Nuryanto/dan)
Load more